Panitia Pengisian Anggota BPK Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negeri Besar melakukan Sosialisasi Tahapan Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Priode Tahun 2022 - 2028. Penjaringan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;, Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung; dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018. Berdasarkan Peraturan tersebut, Panitia Pengisian Anggota BPK menentukan alokasi jumlah anggota BPK dan membagi Wilayah Pemilihan berdasarkan kuota. Kampung Kiling Kiling berdasarkan data hasil Pemuktahiran Profile Kampung tahun 2021 yang lalu berpenduduk 2.281 Jiwa dengan sebaran sebanyak 6 Dusun dengan rincian Dusun I sebanyak 486 jiwa, Dusun II sebanyak 459 jiwa, Dusun III 592 jiwa, Dusun IV 231 jiwa, Dusun V 272 jiwa, Dusun VI 241 jiwa. Dari jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Waykanan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, berhak mendapatkan keterwakilan keanggotaan BPK sebanyak 7 Orang. Akan tetapi data penduduk tersebut terbantahkan atas Sinkronisasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Waykanan, dimana pada data kependudukan disana hanya tercatat 1.250 Jiwa. Ini jauh dari jumlah pada profile kampung dan menyebabkan Panitia hanya dapat menentukan kuota pada penjaringan anggota BPK sebanyak 5 orang saja. "Kita terbentur aturan di Perbup dimana Pasal 3 ayat (2) hurup a berketentuan jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa anggota BPK berjumlah 5 Orang" ujar Kepala Kampung Bpk Habiburrahman dalam sambutan nya pada Sosialisasi dan Musyawarah Panitia siang tadi.
Berdasarkan Keputusan Hasil musyawarah Panitia tersebut, hari ini sabtu 05 Februari 2022 Badan Panitia langsung mengumumkan rencana pelaksanaan dan Penjaringan Anggota BPK Kampung Kiling Kiling hingga 7 hari sampai dengan 11 Februari 2022 dan pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 12 Februari hingga 18 Februari kedepan. Panitia mengajak seluruh lapisan masyarakat yang ingin turut serta dalam pembangunan Kampung Kiling Kiling khususnya dan Kabupaten Waykanan umumnya, supaya ikut mendaftarkan diri dalam penjaringan ini. Wilayah Pemilihan terbagi dalam 4 Wilayah (dapil) yaitu :
- Wilayah Pemilihan I terdiri dari Dusun I
- Wilayah Pemilihan II terdiri dari gabungan Dusun II dan Dusun IV
- Wilayah Pemilihan III terdiri dari Dusun III
- Wilayah Pemilihan IV terdiri dari gabungan Dusun V dan VI
Dari masing-masing Wilayah Pemilihan memenuhi kuota berdasarkan hitungan Formulasi BPP=JPDs:(BPK-1) atau BPP=1250 : 4 maka hasil Bilangan Pembagi Penduduk (BPP) sebanyak 312,5 yaitu 312 setelah dilakuan pembulatan kebawah. Dari Penggabungan dusun menjadi Wilayah Pemilihan tersebut dapat disimpulkan setiap Wilayah Pemilihan memiliki 1 Alokasi keterwakilan anggota BPK dengan rincian Kuota sebagai berikut :
- Wilayah Pemilihan I = 486 Jiwa
- Wilayah Pemilihan II (459 + 231) = 690 Jiwa
- Wilayah Pemilihan III = 592 Jiwa
- Wilayah Pemilihan IV (272 + 241) = 513 Jiwa
Dari 4 Wilayah Pemilihan ini akan ada 1 setiap wilayah yang akan mewakili sebagai anggota Badan Permusyawaran di Kampung Kiling Kiling ditambah 1 Alokasi Keterwakilan tokoh Perempuan sehingga akan terpenuhi jumlah anggota BPK Kampung Kiling Kiling Proide 2022 - 2028 sejumlah 5 Orang.
Dari hasil Formulasi tersebut juga disimpulkan berdasarkan perhitungan pada Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 30 tersebut, Formulasi PBT=JPDn-(KDn x BPP) atau secara simpel kami uraikan Jumlah jiwa pada wilayah Pemilihan dikurangkan dengan 312 BPP (Bilangan Pembagi Penduduk) maka jumlah Penduduk Belum Terwakilkan (PBT) dari masing-masing Wilayah Pemilihan sebagai berikut :
- Wilayah Pemilihan I PBT = 486 - 312 (Sebanyak 174 Jiwa belum terwakilkan);
- Wilayah Pemilihan II PBT = 690 - 312 (Sebanyak 378 Jiwa belum terwakilkan);
- Wilayah Pemilihan III PBT = 592 - 312 (Sebanyak 280 Jiwa belum terwakilkan);
- Wilayah Pemilihan IV PBT = 513 - 312 (Sebanyak 201 Jiwa belum terwakilkan);
Sehingga total Penduduk Belum Terwakilkan (PBT) sebanyak 1.033 Jiwa yang kedepannya akan menjadi Bahan Pertimbangan Bagi Pemerintah Kampung Kiling Kiling dan Pemerintah Daerah untuk Pemekaran Wilayah Dusun yang semula 6 Dusun menjadi 8 Dusun sehingga Pelayanan kesejahteraan bagi masyarakat dapat semakin mudah dan efisien.
Metode / mekanisme Pemilihan Anggota BPK priode 2022 - 2028 ini akan dilakukan dengan musyawarah perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga dari setiap Wilayah Pemilihan yaitu setiap Kepala Keluarga dalam KK atau diwakili anggotanya memiliki 1 Hak Suara. Mekanisme ini dipertimbangkan oleh Panitia lebih demokratis di Kampung Kiling Kiling. Setiap calon per Wilayah Pemilihan akan diranking berdasarkan Hasil Perolehan Suara dan akan Perolehan tertinggi akan ditetapkan sebagai Anggota BPK terpilih sedangkan Calon anggota BPK yang memperoleh suara terbanyak kedua dan seterusnya akan ditetapkan sebagai Daftar Tunggu Anggota BPK yang dimaksudkan untuk menggantikan anggota BPK yang berhenti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).