Kampung Kiling Kiling merupakan salah satu Kampung yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Kampung Serentak tahun 2023. Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Kampung tahun ini akan diikuti oleh 118 Kampung di kabupaten way kanan. Pada Pemilihan serentak sebelumnya, Kabupaten Waykanan telah menyelenggarakan di 85 Kampung pada tahun 2020.
PENGUMUMAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG

Berikut kami sajikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Bakal Calon Kepala Kampung Priode 2023 - 2029.
PERSYARATAN CALON KEPALA KAMPUNG
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 24 Tahun 2018 terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung,
Calon Kepala Kampung wajib memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Kampung;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat dan bebas narkoba; dan
- Tidak pernah menjabat Kepala Kampung selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
Persyaratan Calon Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada Point - point diatas harus dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut :
- Surat keterangan sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan sebagai bukti persyaratan, dengan melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp.10.000) sebagai bukti persyaratan, diketahui oleh Camat ;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 10.000), diketahui oleh Camat;
- Sebagai bukti persyaratan Pendidikan (Ijazah), sebagai berikut :
- Foto copy ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Foto copy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama setempat yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang; atau
- Foto copy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
Catatan Khusus :
Bakal Calon yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan Surat Keterangan bermeterai cukup (Rp. 10.000) dari Kepala Sekolah/Perguruan yang mengeluarkan ijazah dan diketahui oleh Pejabat berwenang yang menangani bidang pendidikan.
- Foto Copy akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Kampung yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 10.000), diketahui oleh Camat;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 10.000), diketahui oleh Camat;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan, bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau Surat Pernyataan bahwa telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik karena pernah dipidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang serta sebagai bukti persyaratan.
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap sebagai bukti persyaratan;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bukti persyaratan;
- Surat Pernyataan bermeterai cukup (Rp. 10.000) dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Kampung selama 3 (tiga) kali Masa Jabatan sebagai bukti persyaratan, diketahui oleh Camat.
Format Surat Pernyataan sebagaimana dibutuhkan disediakan oleh Panitia Pemilihan. Berdasarkan tahapan diatas, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung Kiling Kiing akan dibuka pada 24 Februari - 08 Maret 2023 (9 Hari kerja). bagi Calon Kepala kampung yang akan mengikuti Pemilihan agar menghubungi Panitia Pemilihan pada jam kerja/ Hari kerja 07:30 - 16:00 untuk mendapatkan Informasi Persyaratan dan Formulir dimaksud.
Sekretariat: Jl. Tuan Purba Nomor 29 RT.002 RW.02 Kampung Kiling Kiling (Kantor Kampung).
Formulir Surat Pernyataan saat ini bisa di download pada link download formulir dibawah. Selalu periksa informasi terbaru pada website ini tentang Pendaftaran dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Kiling Kiling.